Senin, 29 Februari 2016

HUKUM TRANSAKSI JUAL-BELI DI SUPERMARKET [ SWALAYAN]

HUKUM TRANSAKSI JUAL-BELI DI SUPERMARKET [ SWALAYAN]

Islam adalah agama yang mengatur seluruh kehidupan yang berhubungan dengan manusia, baik yang berhubungan dengan khaliq (pencipta), ataupun yang berhubungan dengan sesama (makhluk) manusia. Islam sangat menganjurkan perniagaan atau jual beli kepada umatnya, sebagimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat an-Nisa ayat : 29,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ    وَ لاَ تَقْتُلُوا أَ نْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا{النساء : 29}
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa : 29)
Dengan berkembangnya teknologi, dunia perdagangan semakin mengalami corak-corak tersendiri, hingga kepada hal yang semakin praktis. Teknis pelaksanaannya tidak lagi menggunakan “ijab dan qabul”, Dan yang tidak menggunakan ijab qabul inilah dalam bahasa fiqh yang di sebut “jual beli mu’athah” (saling memberi dan menerima), karena adanya perbuatan dari pihak-pihak yang telah saling memahami perbuatan transaksi tersebut dengan segala akibat hukumnya.
Kegiatan seperti ini sering terjadi di supermarket-supermarket, swalayan-swalayan, yang tidak ada proses tawar menawar di dalamnya. Berdasarkan pemaparan masalah di atas, jual beli swalayan dilakukan melalui transaksi perbuatan. Hal ini dapat disebut dengan ta’âti atau mu’âtah (saling memberi dan menerima). Adanya perbuatan ini dari pihak yang telah saling memahami perbuatan transaksi tersebut dengan segala akibat hukumnya. Hal ini sering terjadi di supermarket yang tidak ada proses tawar menawar. Pihak pembeli telah mengetahui harga barang yang secara tertulis dicantumkan pada barang tersebut. Pada saat pembeli datang ke meja kasir menunjukkan bahwa di antara mereka akan melakukan transaksi jual-beli. Maka dari itu hukum jual beli di supermarket adalah sah.
Adupun pengertian akad adalah :
الر بط وهو جمع الطرفي حبلين و يشد أحدهما بالآخر حتى يتصلا فيصبحا كقطعة   واحدة [6]
Artinya : “Ikatan, yakni mengumpulkan dua tepi dan mengikat salah satunya dengan lainnya hingga tergabung, dan menjadilah ia seperti sepotong benda.
Sedangkan akad mu’athah adalah :
المعاطة هي الأخذ والإعطاء بدون الكلا م
Artinya : “al-Mu’athah adalah (suatu akad jual beli dengan cara) mengambil dan memberikan sesuatu tanpa harus berbicara.[7]
Berdasarkan analisis di atas, maka dapatlah penulis tarik benang merahnya disini, di mana transaksi  dilakukan dengan cara yang dapat memudahkan kedua belah pihak. Hal ini dikarenakan hukum Islam pada dasarnya membolehkan segala praktek bisnis yang dapat memberikan manfaat, tiga prinsip dasarnya yakni; (1) kaidah hukum Islam yang berbunyi “dasar pada setiap sesuatu pekerjaan adalah boleh sampai ada dalil yang yang mengaharamkannya”. (2) Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang berbunyi “kaum muslimin bertransaksi sesuai dengan syarat-syaratnya selama tidak dihalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”. (3) Kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa “kebiasaan adalah bagian dari hukum”. Kesimpulan seperti ini juga sesuai dengan esensi dari akad itu sendiri yang sesungguhnya bukanlah pada bentuk lafazh atau perkataan dari ijab dan kabul, akan tetapi lebih pada maksud dari transaksi itu sendiri. Ini sesuai dengan isi ungkapan kaidah fiqh yang berbunyi “yang dinggap di dalam akad adalah maksud-maksud dan makna-makna, bukan lafazh-lafazh dan bentuk-bentuk perkataan“.
SUMBER REFERENSI
[1] Imam al-Baihaqi, Sunan al-Kubra li al-Baihaqi, Juz 5, h. 263, CD. al-Maktabah al-Syamilah
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bandung: Pustaka Percetakan Offset, 1997), Cet. 11, h. 47
[3] Abdul Aziz Dahlan [et al.], Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ictiar Baru Van Hoeve, 2006), h. 827

edited by : Hifazzahra Al Wahdie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar